DPP KNPI Menuntut Propam Mabes Polri Selidiki Kapolres, Kapolsek Baito, dan Oknum Polisi yang Mengkriminalisasi Guru Honorer

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk turun tangan dalam kasus kriminalisasi seorang guru honorer.

Midul Makati, SH., MH., Ketua Bidang Politik KNPI, telah meminta Propam Mabes Polri untuk menyelidiki Kapolres, Kapolsek Baito, dan oknum polisi yang terlibat dalam kriminalisasi guru honorer tersebut di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Permintaan penyelidikan ini muncul setelah beredar foto viral yang menunjukkan Polsek Baito menyerahkan calon terdakwa (Supriyani, S.Pd) ke Kejari Konawe Selatan, yang telah menyatakan kasus tersebut lengkap (P-21).

Foto yang beredar telah menimbulkan kehebohan di seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara, karena Polsek Baito dianggap tidak transparan dalam menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut. Yang lebih mengejutkan lagi adalah informasi yang beredar tentang permintaan uang damai sebesar 50 juta rupiah dari orang tua korban, yang merupakan seorang anggota polisi.

Selain itu, bukti yang diajukan, yang terdiri dari satu sapu dan pakaian, tidak sesuai dengan luka yang dialami korban. Saksi-saksi adalah anak di bawah umur, dan keterangan mereka saling bertentangan.

Menurut Ketua Bidang Politik DPP KNPI, tindakan-tindakan ini merupakan penyalahgunaan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, intimidasi terhadap pendidik, kejahatan terhadap dunia pendidikan, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus diselidiki secara menyeluruh.

DPP KNPI meminta Kapolri untuk segera menginstruksikan Propam Mabes Polri untuk menyelidiki beberapa oknum polisi dan memberikan sanksi tegas (pemecatan) kepada oknum polisi yang terbukti memanipulasi hukum untuk mengkriminalisasi guru honorer Supriyani S.Pd, yang telah dituduh secara tidak adil. (**)

Comment