BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) amankan 3 orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan yang masih berusia 15 tahun.
Masing-masing terduga pelaku yang diamankan polisi adalah, MH (23), LT (25), dan AF (19). Ketiga terduga pelaku tersebut diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah setelah mendapat Laporan dari orang tua korban.
Orang tua korban melaporkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku SMA itu, tidak pulang selama 4 hari dan disetubuhi secara bergantian oleh ketiga terduga pelaku saat dalam keadaan mabuk.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Oktober 2024 para pelaku menghubungi korban melalui telpon dan mengajak korban untuk minum minuman keras di sebuah rumah kosong. Ketiga pelaku diamankan pada hari Senin 21 Oktober 2024 kemarin, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
“Setelah korban mabuk para pelaku kemudian membawa korban kesebuah rumah dan melancarkan aksinya,” Ungkap Wahyu melalui pesan Whatsapp kepada media ini, Selasa (22/10/2024).
Lanjut, AKBP Wahyu Adi Waluyo juga membeberkan bahawa berdasarkan hasil Interogasi Awal Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah, ketiga pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi korban berkali-kali saat pelaku dan korban dalam keadaan mabuk selama 4 hari berturut-turut.
“Saat ini Korban dan Para Pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto PASAL 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. (**)
Comment