KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial LA (42) diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Poasia setelah membuat keributan di sekitar kawasan depan Universitas Halu Oleo (UHO), Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
LA yang diketahui sebagai salah satu wrga kendari yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga membawa dan mengamuk menggunakan senjata tajam (parang) secara ilegal.
Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WITA.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden ini bermula saat pelaku sedang pesta minuman keras (miras) bersama rekannya. Setelah pesta miras, LA memutuskan pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, di perjalanan, tepatnya di depan Kampus UHO, LA bertemu dengan seseorang yang tak dikenal. Orang tersebut, menurut pengakuan LA, memprovokasinya dengan menarik gas motor berulang kali di sampingnya. Tersulut emosi, LA mengejar orang tersebut, tetapi tidak berhasil menyusulnya.
Tidak puas, LA kemudian pulang ke rumah, mengambil sebilah parang, dan kembali ke lokasi awal, tepat di depan lorong Anawai.
Di tempat tersebut, ia mulai berteriak-teriak sambil mengayunkan parangnya, menantang orang yang memprovokasinya. “Manako Anabule, keluarko kita baku potong, kalau laki-laki kekuarko!” teriaknya sambil berjalan kaki di sepanjang jalan.
“Kejadiannya di jalan H.E.A Mokodompit Kecamatan Kambu,” Kata AKP Jumiran pada Sabtu (12/10/2024).
Aksi ini membuat para pengendara yang melintas ketakutan dan memilih memutar balik untuk menghindarinya. Beruntung, tak lama setelah itu, pihak kepolisian dari Polsek Poasia segera tiba di lokasi dan berhasil mengamankan LA tanpa perlawanan.
Kapolsek Poasia menambahkan bahwa motif pelaku adalah akibat pengaruh alkohol yang membuatnya kehilangan kendali.
Saat ini, LA ditahan dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Comment