KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polresta Kendari telah merilis hasil penyidikan terkait kasus pembunuhan yang terjadi, di Depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari pada Rabu, 24 Juli 2024 lalu.
Kejadian tragis ini menewaskan seorang pengemudi Maxim setelah dihantam dengan parang oleh pelaku yang awalnya diduga sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan bahwa pelaku yang sempat diduga ODGJ telah dinyatakan sembuh oleh pihak RSJ.
“Kami telah menerima surat dari RSJ, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan secara resmi dinyatakan sembuh dan direkomendasikan untuk perawatan di rumah,” ungkapnya, Selasa (20/8/2024).
Lanjut, AKP Nirwan Fakaubun juga mengungkapkan bahwa pelaku kembali ke Kendari setelah tidak mendapat kabar dari keluarganya di Kabupaten Muna.
Saat di Kendari, pelaku tidak memiliki tempat tinggal dan berusaha mencari tempat untuk menetap dengan di antar oleh driver maxim yang yang menjadi korban dalam peristiwa ini, namun saat di dalam mobil terjadi konflik antara pelaku dan korban hingga berujung pada peristiwa pembunuhan tersebut.
“Terjadinya pembunuhan terhadap supir mobil yang mengantarkan pekaku itu modusnya karena terjadi cekcok di dalam mobil antara pelaku dan korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menegaskan bahwa tidak ada kelalaian dari pihak RSJ dalam kasus ini.
“RSJ sudah menyatakan pelaku sembuh, dan yang bersangkutan memang ingin kembali ke Kendari. Namun, sayangnya, terjadi tindak pidana pembunuhan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses penyidikan, pelaku mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan berdasarkan keterangan dokter, pelaku sudah dinyatakan sembuh secara medis.
“Jadi selama proses penyidikan, pelaku bisa menjawab semua pertanyaan dari penyidik, berdasarkan keterangan dokter juga bahwa yang bersangkutan juga sudah sembuh,” tutupnya. (**)
Comment