KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 30 Kepala Desa (Kades) di Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) hasil pemilihan tahun 2022 mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan oleh Bupati Konkep, Ir. Amrullah, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Konkep, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Kepulauan nomor 180 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Lingkup Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2022 sampai dengan 2028, tertanggal, 16 Agustus 2024.
Sehingga para Kades yang sebenarnya berakhir masa jabatannya pada tahun 2028 di perpanjang sampai dengan tahun 2030.
Berikut ini daftar nama-nama 30 Kades yang di perpanjang masa jabatannya:
1.) Muhammad Said Desa Bukit Permai
2.) Suwardin Desa Lantula
3.) Alam, S.Pd Desa Wawobili
4.) Irda Sahwida, S.Kep., NS Desa Lamoluo
5.) Mubarak, S.Pi Desa Langara Iwawo
6.) Ibnu Hajar Desa Dompo-dompo Jaya
7.) Abd Kadir Desa Wunse Jaya
8.) Samaga Desa Sukarela Jaya
9.) Lasuli Desa Roko-roko
10.) Musri Desa Sainoa Indah
11.) Darsono Desa Teporoko
12.) Marno Desa Sinar Mosolo
13.) Arsali Desa Wakadawu
14.) Supriadi Desa Nanga
15.) Majenun Desa Lembono
16.) Samsudin Desa Butuea
17.) Isnawati Desa Lapulu
18.) Sulham, SH., MH Desa Laywo Jaya
19.) Muhammad Johan Desa Wawobeau
20.) Muhammad Jabir Desa Wawoea
21.) Pajarudin, S.Pi Desa Palingi Barat
22.) Firman Desa Tombaone Utama
23.) Muhammad Nasir Desa Mekar Sari
24.) Jafaruddin, SE Desa Morobea
25.) Musawir, S.Pd Desa Rawa Indah
26.) Aripin A Desa Sawapatani
27.) Muhdar Desa Baku-baku
28.) Misna Desa Puuwatu
29.) Musdar Desa Wawouso
30.) Muh. Musa A Susanto Desa Bobolio.
Comment