KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aparat Polres Kendari berhasil menangkap UM (45), seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Pelaku ditangkap setelah ditemukan bersembunyi di semak-semak di belakang perumahan BTN Kota Praja, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasi Humas Polres Kendari, IPDA Haridin, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Indrayani, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penjambretan pada Kamis, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.
Kejadian tersebut berlangsung di kawasan BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu. Pelaku UM menggunakan sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam saat melakukan aksinya.
Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil merampas sebuah tas yang berisi satu unit HP Oppo A17 warna hitam milik korban. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan warga sekitar dan petugas kepolisian dari Polsek Poasia setelah korban berteriak “copet”.
“Pelaku akhirnya berhasil ditemukan bersembunyi di semak-semak, dan selanjutnya kami mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Poasia untuk diproses lebih lanjut,” ujar IPDA Haridin, Jumat (16/8/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku UM diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia mengakui telah melakukan aksi jambret di tiga lokasi berbeda di wilayah Poasia.
Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Poasia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)
Comment