Barathin Sultra Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Daging Celeng Ilegal Asal Surabaya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Barantin) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 98 kilogram daging celeng ilegal asal Surabaya, Minggu (28/7/2024).

Pengungkapan ini bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di Cargo Bandara Haluoleo. Mereka mencurigai tiga boks kemasan karung yang setelah diperiksa, ternyata berisi daging babi tanpa dokumen karantina yang sah.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Sultra, Nichlah Rifqiah, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat, 26 Juli 2024, ditemukan bahwa daging tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal.

“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan atau KH-12 dari daerah asal dan tidak melaporkan serta menyerahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan,” terang Rifqiah.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Sultra, Abdul Rachman menyampaikan bahwa daging babi tersebut diduga telah melanggar Pasal 88 jo pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Media pembawa produk hewan berupa daging yang dilalulintaskan namun tidak disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina, maka dilakukan penahanan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan atau KH8a,” jelas Rachman.

Sementara saat di konfirmasi, Kepala Karantina Sultra, A. Azhar, menekankan komitmen pihaknya dalam menjaga pulau Sulawesi dari ancaman masuknya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat merugikan masyarakat.

“Daging babi tanpa dokumen tersebut dikhawatirkan dapat membawa hama penyakit hewan karantina African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), karena asal daging tersebut berstatus endemis sementara wilayah Sultra berstatus bebas,” pungkas Azhar. (**)

Comment