Pemda Muna Beri Klarifikasi Soal Kenaikan Tarif Feri Raha-Pure

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna memberikan klarifikasi terkait kenaikan tarif angkutan kapal feri dengan rute pelayaran Raha-Pure.

Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta melalui Kadis Kominfo Muna Muh. Haidar menyampaikan bahwa Pemda Muna tidak memaknai atau menginginkan penyesuaian tarif itu.

“Penyesuaian tarif ini berdasarkan keinginan dari pihak PT. ASDP cabang Bau-bau. Bahkan penyesuaian tarif dari PT. ASDP nilainya lebih tinggi,” ungkap Muh. Haidar, Rabu (10/7/2024).

Diterangkan, penyesuaian tarif ini diakibatkan dua hal yaitu kenaikan BBM dan penghapusan subsidi dari Pemerintah pusat.

“Maka dari itu Pemda Muna berharap agar masyarakat memahami keadaan ini, agar pelabuhan feri Raha-Pure ini tetap beroperasi sesuai jadwal,” tukas Haidar.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Muna La Ode Nifaki Toe mengantakan bahwa berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan PT. ASDP, disampaikan bahwa lintasan Raha-Pure yang dilayani oleh KMP Mujair terhitung mulai tahun 2024 lintasan tersebut berubah status semula lintasan subsidi menjadi lintasan komersial.

“Setelah adanya surat resmi dari pihak PT. ASDP, Pemda Muna melakukan rapat bersama perwakilan masyarakat Muna Timur, yang diwakili oleh para Camat dengan beberapa OPD untuk merevisi permintaan kenaikan tarif angkutan feri yang diinginkan oleh pihak PT. ASDP,” jelasnya.

Dari tarif angkutan feri yang diajukan PT. ASDP, lanjut dia, setelah direvisi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 66 tahun 2017/2019, tarif yang diajukan oleh PT. ASDP lebih tinggi, namun Pemda Muna merevisi permintaan tersebut.

“Jika tarif tersebut tidak disesuaikan, maka feri ini akan mengalami perubahan jadwal, yang semula 5 trip dalam 1 hari, akan berubah menjadi 1 trip dalam 1 hari, bahkan bisa saja hilang. Dikarenakan pihak PT. ASDP tidak mampu menutupi biaya operasional,” jelas Nifaki Toe panjang lebar.

“Jadi kenaikan BBM ini juga mempengaruhi kenaikan tarif angkutan umum. Sehingga pada waktu itu pihak PT. ASDP mengajukan penyesuaian tarif angkutan,” timpalnya.

Diketahui, harga tiket kendaraan di pelabuhan feri Raha Lagasa – Pure yang sudah disepakati antara Pemda Muna dan pihak PT. ASDP dalam Peraturan Bupati Muna yakni sebagai berikut.

1. Golongan I per unit semula Rp 8.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 31.000,-

2. Golongan II per unit semula Rp 35.000,- disesuaikan menjadi Rp 54.000,-

3. Golongan III per unit semula Rp 55.000,- tarif disesuaikan menjadi 117.000,-

4. Golongan IV penumpang per unit semula Rp 240.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 425.000,-

5. Golongan IV barang per unit semula Rp 235.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 432.000,-

6. Golongan V penumpang per unit semula Rp 430.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 779.000,-

7. Golongan V barang per unit semula Rp 420.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 798.000,-

8. Golongan VI penumpang per unit semula Rp 665.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 1.289.000,-

9. Golongan VI barang per unit semula Rp 610.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 1.334.000,-

10. Golongan VII per unit semula Rp 810.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 1.743.000,-

11. Golongan VIII per unit semula Rp 1.175.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 2.428.000,-

12. Golongan IX per unit semula Rp 2.000.000,- tarif disesuaikan menjadi Rp 3.498.000,- (*)

Comment