EDISIINDONESIA.id – Penyidik Polres Pidie menetapkan berinisial AJ (38) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Tersangka AJ merupakan oknum pengajar di salah satu Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
“AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan tahap ketiga seusai dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Senin (27/5/2024).
AKBP Imam menyebut AJ sebelumnya dilaporkan langsung oleh lima korban yang merasa menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena sampai dengan hari ini masih kooperatif.
Penyidik juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tersebut.
Selain itu, lima santriwati yang menjadi korban kasus asusila itu juga sudah divisum.
Sebelumnya, dugaan pelecehan tersebut terkuak setelah salah satu santriwati yang belajar di LPI itu mengadu kepada orang tuanya.
Keluarga korban lantas membuat laporan pelecehan santriwati ke Polres Pidie hingga jumlah pelapor mencapai lima orang.
“Dari pengakuan salah satu korban, dugaan pelecehan tersebut dilakukan pada awal 2024 ketika sedang mengulang belajar kitab di dalam kamar bilik,” ungkap AKBP Imam Asfali. (edisi/jpnn)
Comment