KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Kepala Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas membantah tudingan yang ditujukan kepasanya atas perundungan warga binaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono, Rabu (22/5/2024).
Hery mengatakan mustahil akan melakukan warga binaan Rutan unaaha.
“Mustahil saya melakukan begitu, apa lagi saya seorang pejabat, jadi apa yang di tuduhkan oleh Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum itu tida benar melakukan ke pada HDR,” kata Hery.
Selain itu, Hery juga membantah soal melakukan provokasi hingga memfitnah, HDR selaku tahanan yang kerap melakukan protes terkait kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan yang terjadi didalam rutan setelah mengumpulkan seluruh warga binaan tidaklah benar,
“Mereka membolak balikkan fakta, justru HDRlah yang melakukan provokasi warga binaan, namun kami cepat bertindak dengan mengumpulkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna memberikan pengarahan terkait dengan hak dan kewajiban warga binaan serta peraturan yang berlaku , serta tanya jawab apa yang menjadi keluhan WBP untuk di tindak lanjuti,”ucapnya.
Hery menambahkan, HDR mengkritik waktu kunjungan Rutan yang hanya 20 menit padahal aturan sebenar hanyalah 15 Menit dan hanya boleh dua kali dalam satu minggu serta untuk tahanan harus membawa surat izin dari pihak penahan dan hal ini sudah dibijaksanai oleh Rutan Unaaha dengan diizinkan datang setiap hari kerja selama jam layanan meskipun tanpa membawa surat izin dari pihak penahan, hal inilah yang menjadikan WBP lain geram terhadap kelakuan HDR,
“Selama saya menjabat sudah hampir 5 bulan banyak hal yang berubuh terhadap WBP, salah satu contoh makanannya dari dulu tidak makan lauk pauk sekarang dengan uang 6 ribu mereka sudah bisa makan lauk pauk,” kata Hery.
Hery menyayangkan apa yang dilakuakn Oleh LPPH karna tanpa kroscek langsung kelapangan ataupun mencari kebeneranya langsung mengeluarkan statement ke media dari informasi yang diterima yang di tidak diketahui sumbernya dan hanya mengeluarkan statement sepihak yang justru terlihat malah melakukan fitnah,
“Tentu ini kami sayangkan, karena kami mau berbuat kepada negara dengan baik justru kami di tuduh yang tidak,” tandasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) mendesak Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha.
Pasalnya, pada hari Selasa 21 Mei 2024 Kepala Rutan Unaaha melakukan perundungan kepada salah satu tahanan inisial HDR yang kerap melakukan protes terkait kebijakan di dalam Rutan Kelas IIB Unaaha.
Perundungan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Rutan Unaaha setelah mengumpulkan seluruh warga binaan.
Dalam penyampaiannya, Kepala Rutan diduga melakukan provokasi hingga memfitnah HDR selaku tahanan yang kerap melakukan protes terkait kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan yang terjadi didalam rutan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, bahwa Kepala Rutan ini sengaja melakukan provokasi kepada warga binaan dengan cara memfitnah salah satu warga binaan dalam hal ini HDR”. Kata Rendi Tabara, SH selaku presidium LPPH. (**)
Comment