BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten Bombana melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Sistim Informasi Keuangan Daerah (SIPD) di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (7/5/2024).
Bimtek dibuka oleh Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto dan dihadiri oleh SIPD Lead Team Pusdatin Kemendagri Gagat Sidiwahono sebagai narasumber, Sekda Bombana, Kepala OPD, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu masing-masing, dan Bendahara Penerimaan.
Edy Suharmanto mengatakan, Bimtek dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan SKPD di Kabupaten Bombana.
Ia menjelaskan, SIPD ini memiliki makna strategis dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan, pelaporan daerah, serta mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah demi terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.
“Alhamdulillah sejak pertama kali dilaunching oleh pemerintah tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bombana telah mengaplikasikan SIPD dalam pengelolaan keuangan daerah secara bertahap,” ujar Edy Suharmanto.
Lebih lanjut Edy Suharmanto menjelaskan, pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, Bombana sudah siap untuk menggunakan aplikasi SIPD ini dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga tujuan pemerintah untuk pengintegrasian proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan dalam satu sistem dapat diwujudkan secara maksimal.
Menurutnya, dimulainya penerapan SIPD oleh Pemerintah Kabupaten Bombana secara keseluruhan pada tahun ini, diharapkan dapat menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dalam kerangka reformasi birokrasi.
“Dan yang tak kalah penting, pengimplementasian SIPD terkait penatausahaan ini kita lakukan, dalam upaya meningkatkan tata kelola keuangan Kabupaten Bombana secara tertib, dan taat pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Selaku penyelenggara pemerintah, tentu saja kita tetap mengharapkan hasil yang terbaik dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bombana, sehingga tujuan akhir diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, tetap dapat kita pertahankan,” Edy Suharmanto menambahkan.
Diinformasikan, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerjasama Daerah antara Pemerintah Bombana dan Bank Sultra terkait Kartu Kredit Pemda dan Pengelolaan Uang Daerah.
Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, termasuk peningkatan aksesibilitas layanan perbankan bagi instansi pemerintah daerah.
Edy Suharmanto menjelaskan, kerja sama ini merupakan terobosan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk efektivitas belanja di daerah.
Ia mengungkapkan, implementasi penggunaan KKPD di Pemerintah Kabupaten Bombana diatur dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 41 Tahun 2023 Kredit Pemerintah Daerah.
“Melalui penandatanganan perjanjian kerjasama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat mendorong percepatan implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD di Kabupaten Bombana,” pungkasnya. (**)
Comment