MUNA, EDISIINDONESIA.id – Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pembayarannya telah molor sebulan untuk bulan Januari 2024.
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta megaskan bahwa keterlambatan penggajian ASN Pemkab Muna, dikarenakan lamban dan tidak responnya pengelola keuangan dalam hal ini BKAD Muna dan hasil rapat TAPD, dalam melakukan penyesuaian program prioritas kebijakan pembangunan nasional dalam APBD tahun 2024.
“Olehnya itu kami akan memberikan teguran kepada TAPD dan terkhusus Kepala BKAD, terkait keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan ASN. Harapan kita hal – hal seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang,” cetus birokrat senior itu, Kamis (1/2/2024).
Diinginkan Bachrun, APBD Muna tahun 2024 diupayakan lebih produktif untuk kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan porsi anggaran yang menyentuh langsung kegiatan perekonomian masyarakat disektor pertanian, peternakan dan perikanan.
Ada empat kebijakan prioritas nasional yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, lanjut dia, yaitu pengembangan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrim, pencegahan stunting dan pengendalian inflasi.
“Dalam rangka mewujudkan kebijakan prioritas nasional dimaksud, Pemkab Muna membuat kebijakan terobosan baru, dengan menyusun program dan kegiatan, yang sesuai dengan potensi lokal, yakni pada subsektor pertanian dengan mengembangkan jagung dan tanaman hortikura, subsektor perikanan dengan mengembangkan budidaya laut serta subsektor peternakan dengan mengembangkan budididaya ayam ras petelur,” jelasnya.
Atas hal tersebut, Plt Bupati Muna meminta TAPD untuk melakukan penyesuaian anggaran dalam KUA PPAS APBD 2024, agar program – program tersebut dapat terakomodir.
Disamping itu, Plt Bupati Muna sebelumnya juga menemukan fakta bahwa dalam KUA PPAS Kabupaten Muna tahun 2024, sangat minim alokasi anggaran untuk upaya pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan PAD sesuai pandangan fraksi – fraksi dalam rapat paripurna penetapan APBD.
“Berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan ditindaklanjuti dengan rapat TAPD, alokasi kebutuhan prioritas pembangunan tersebut dapat diperoleh dari pos anggaran gaji dan tunjangan fungsional ASN, yang ditemukan adanya kelebihan penganggaran dan kelebihan ini, dilakukan penyesuaian untuk penganggaran program pengembangan ekonomi lokal, guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus peningkatan PAD,” paparnya.
Dia menandaskan, keterlambatan penyesuaian APBD, sehingga berakibat pula pada keterlambatan penggajian ASN disebabkan karena para perencana OPD yang melakukan penyesusian ini, baru pertama kali menyusun/merencanakan anggaran pos gaji dan tunjangan fungsional ASN dalam penyusunan RKA OPD nya.
“Selama ini perencanaan pos gaji dan tunjangan fungsional ASN, dilakukan sendiri oleh BKAD langsung tanpa melibatkan para perencana OPD.” Tutup Bachrun. (**)
Comment