Pendaftaran Calon Anggota KPU Kolaka dan Koltim Dibuka, Cek Syarat dan Kelengkapan Dokumen Wajib Dipenuhi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024-2029 telah dimulai.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim, La Ode Imran mengatakan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan secara terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI.

“Sehubungan dengan juknis, pelaksanaan seleksi terhitung mulai tanggal 26 November – 2 Desember 2023 pendaftaran. Kemudian terakhir itu sampai tanggal 7 Desember 2023,” katanya dalam konferensi pers, pada Minggu (26/11/2023) malam.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim yaitu:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftarkan sebagai calon.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja paruh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

Penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari dua setengah tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan meliputi:

  1. Telah 2 kali berturut-turut dalam masa jabatan yang sama
  2. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut
  3. Telah telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Selain persyaratan itu, calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Akan tetapi, ketentuan tersebut dikecualikan bagi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim yang dipulihkan haknya oleh Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk berkas persyaratan kelengkapan dokumen calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermaterai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON
  2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
  3. Pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir berukuran 4×6 cm sebanyak 1 lembar untuk ditempel di formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON
  4. Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR.RIWAYAT.HIDUP-CALON
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai cukup, yang menyatakan: a. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON
    b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON
    c. Bersedia bekerja dengan sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lain selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON
    d. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON
    e. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON
    f. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON
    g. Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN 7-CALON.
  7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
  9. Surat keterangan dari pengurus partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik
  10. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi
  12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja degan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN 8-CALON bagi bakal calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Adapun cara pendaftaran sebagaimana kelengkapan dokumen persyaratan yang sebelumnya disebutkan disampaikan kepada Timsel melalui:

  1. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id
  2. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan yang dimasukkan ke dalam map snelhecter ke alamat Sekretariat Tim Seleksi.
    Alamat: Kompleks Kendari Town Square (K’Toz) Lt. 1 Jl.Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
    Kontak: 082290708191

Untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan yaitu: pada Tanggal 26 November 2023 – 6 Desember 2023 Pukul 08.00 – 16.00 WITA. Sementara, Tanggal 7 Desember 2023 Pukul 08.00 – 23.59 WITA.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id

Untuk diketahui, berikut nama-nama Timsel calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Koltim:

  1. La Ode Imran, S.Pd. M.Sos (Ketua)
  2. La Ode Adhy Asmar, S.Pt., M.Si (Sekretaris)
  3. Prof. Dr. Hasbullah Syaf, S.P., M.Si., IPM, ASEAN Eng (Anggota)
  4. Herlan, S.Pd., M.Sos (Anggota)
  5. Munsir Salam, S.Pd., M.A.P (Anggota)

(**)

Comment