EDISIINDONESIA.id – Polda Metro Jaya mengajukan permohonan cekal atas Firli Bahuri ke luar negeri untuk 20 hari ke depan. Pencekalan ini untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat permohonan pencekalan telah diajukan ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sebelumnya, pada Kamis, 23 November, penyidik telah membuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Itu terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri selaku ketua KPK dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selanjutnya, penyidik juga sudah mengirimkan surat ke Mensesneg terkait hal yang sama.
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik,” ujar Ade Safri di Jakarta, Jumat, 24 November.
Ade menjelaskan, mulai Senin, 27 November mendatang sampai satu minggu ke depan, penyidik telah menjadwalkan rencana penyidikan. Misalnya, memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta maaf kepada masyarakat terkait situasi yang terjadi di KPK saat ini.
Sebagai salah satu pimpinan lembaga antirasuah tersebut, Ghufron menyebut dirinya ikut bertanggung jawab atas kegaduhan dan kekisruhan yang terjadi setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, dia memastikan proses kerja KPK akan tetap berlangsung di tengah ditetapkannya salah satu pimpinan sebagai tersangka. Ghufron menyatakan, KPK memiliki lima pimpinan.
”Saat Pak Firli ditersangkakan, masih ada empat pimpinan lain yang bekerja,” paparnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat permohonan pengajuan praperadilan Firli Bahuri. Surat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu diajukan kemarin.
”Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” ucap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Jawa Pos (Group FAJAR) kemarin.
Hakim telah menetapkan sidang pertama perkara praperadilan itu akan berlangsung pada Senin, 11 Desember. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, dalam permohonannya menyebut beberapa hal terkait dengan tidak sahnya penetapan status tersangka kliennya.
Di antaranya, Ian mempermasalahkan soal diterbitkannya laporan kepolisian model A dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan di tanggal berbarengan, 9 Oktober 2023. Seharusnya, sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan, ada surat perintah penyelidikan.
”Guna mengetahui sah tidaknya perkara tersebut diteruskan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Dalam permohonan, Ian juga menyatakan, berdasar informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber, diduga ada upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya. Itu setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (elo/ygi/lyn/c19/ttg/dir/fajar/edisi)
Comment