Sekda Muna Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Proses Perekrutan PPPK

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah daerah (Pemda) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menegaskan bahwa proses tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ada pungutan atau pembayaran.

“Terkait tes PPPK tenaga kesehan, guru dan tehnis, tidak ada pungutan/bayar. Tidak ada campur tangan panitia atau pihak lain,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Eddy Uga, Sabtu (18/11/2023).

Mantan Kadis PUPR Muna tersebut mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke pihak berwajib apabila ada oknum yang memanfaatkan proses rekrutmen PPPK ini.

“Kalau ada oknum yang mengatas namakan pejabat daerah, agar foto dan rekam lalu laporkan pada pihak berwajib,” serunya.

Ditambahkan Eddy, seluruh tes peserta melalui sistem CAT, sehingga yang bisa menentukan kelulusan adalah diri sendiri.

“Untuk mencapai passing grade, hanya diri sendiri yang bisa menentukan. Jadi jangan percaya siapapun.” Tandasnya. (**)

Comment