Tito Karnavian Soroti Kabupaten Kota di Sultra yang Belum Tuntaskan Dana Hibah Pilkada 2024

KENDARI, EDISIINDINESIA.id – Kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum menuntaskan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 disoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Hal ini dibahas saat Mendagri memimpin rapat Koordinasi (Rakor) kepala daerah se-Sultra, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (27/10/2023).

Mantan Kapolri ini menyebut terdapat 11 daerah yang belum menuntaskan dana hibah Pilkada 2024. Bahkan masih terdapat 3 kabupaten kota yang belum sama sekali menyepakati dan belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Tiga daerah itu diantaranya Kota Baubau, Buton Tengah (Buteng), dan Buton Utara (Butur). Sedangkan 8 daerah yang telah menyepakati besaran anggaran hibah namun belum tandatangan NPHD yaitu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Muna Barat, Konawe Selatan (Konsel).

“Kemudian Buton, Wakatobi, Buton Selatan (Busel), dan Konawe Kepulauan (Konkep),” kata Tito.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Asril menjelaskan 8 daerah itu memang sudah menyepakati besaran anggaran hibah, tinggal menentukan menentukan waktu untuk melakukan penandatanganan NPHD.

“Sudah ada berita acaranya, dan kemudian angka antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU sudah sepakat. Sisa mereka menentukan waktu, kapan akan dilaksanakan penandatanganan,” ungkapnya.

Untuk 3 daerah lainnya, memang belum ada kata kesepakatan. Khusus Kota Baubau, Asril mengatakan bahwa masih mempersoalkan tentang angka 40 persen untuk transfer tahap pertama.

Akan tetapi, KPU Sultra berkiblat kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900, per 29 September 2023 lalu. Sehingga atas hal tersebut, pihaknya meminta kepada Mendagri untuk menegaskan kepada 3 daerah ini.

“Terkhusus untuk Kota Baubau yang sudah sepakat angka, namun untuk proses transfer awal belum mereka sehati. Sementara angka 40 dan 60 persen ini harus dimuat pada NPHD, karena dia masuk satu pasal,” ujarnya.

Padahal idealnya kata Asril penandatanganan NPHD ini harus dilaksanakan minimal 10 November sudah selesai pembahasan dan sudah ada penandatanganan NPHD.

Berdasarkan Permendagri nomor 41 perubahan dari Permendagri dari nomor 54, termasuk surat edaran Mendagri itu sendiri sudah menegaskan hal tersebut.

“Karena tahapan Pilkada ini kan adalah 12 bulan, kalau kita tarik kebelakang karena hasil RDP antara Komisi II dan penyelenggara 27 November 2024. Tentu pelaksanaan untuk tahapan Pilkada dimulai 27 November 2023,” jelasnya.

“Sehingga di surat Mendagri nomor 900, per 29 September lalu itu mengisyaratkan kepada seluruh pemerintah provinsi, dan kabupaten kota minimal 10 November 2023 sudah selesai pembahasan dan sudah ada penandatanganan NPHD,” tambahnya.

Olehnya itu, ia menambahkan atas dasar tersebut KPU Sultra terus menggenjot ini pada 17 kabupaten kota, melalui komunikasi yang terus di bangun bersama pemerintah daerah, agar untuk menentukan kata sepakat betul-betul dilihat.

“Yang jelas jangan sampai tahapan itu ada yang tertinggalkan,” tutupnya. (**)

Comment