SYL dan Hatta Resmi Ditahan di Rutan KPK

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Jumat (13/10/2023).

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Muhammad Hatta.

Kedua pejabat di Kementan RI tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.

“Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

SYL dan Hatta ditahan masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK.

Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan, setelah KPK melakukan upaya penangkapan di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) kemarin.

SYL dan Muhammad Hatta merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proses lelang jabatan di Kementan.

Selain mereka, KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Kasdi telah ditahan lebih awal oleh KPK di rumah tahanan (Rutan) KPK, pada Rabu (11/10). Penahanan ini dilakukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dari ketiga tersangka tersebut.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ucap Alex.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SYL juga turut disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (edisi/jpnn)

Comment