KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran, utamanya di daerah-daerah yang suhu panasnya sangat tinggi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra, Muhammad Yusup juga meminta masyarakat khususnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan intervensi.
Dengan melakukan upaya-upaya dalam rangka mengantisipasi dampak cuaca ekstrim saat ini, utamanya mengenai kebutuhan air bersih.
“Dan juga kita khawatirkan cuaca yang begitu panas seperti yang kita rasakan saat ini terjadi kebakaran lahan dan hutan, olehnya kita himbau masyarakat jangan melakukan pembakaran utamanya daerah-daerah yang suhunya sangat tinggi,” imbaunya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pemerintah daerah yang dikategorikan sebagai daerah awas atau zona merah kekeringan untuk mengeluarkan status darurat kekeringan, agar bisa dilakukan langkah-langkah antisipatif.
“Karena ini kaitannya dengan pembiayaan yang akan dilakukan pemerintah agar bisa melakukan upaya-upaya,” ungkapnya.
Menurutnya, yang terpenting bahwa persoalan kebencanaan adalah urusan bersama, yakni bagaimana membangun kesadaran bersama terhadap masyarakat, bagaimana membangun jejaring bahwa bencana ini urusan bersama dengan melibatkan semua unsur.
“Baik itu media, akademisi, masyarakat, pemerintah, maupun dunia usaha, ini yang harus terlibat semuanya untuk menyelesaikan persoalan kebencanaan yang ada di Sultra ini khususnya,” ujarnya.
“Kalau hanya kita kan tidak mungkin sendiri ya, jadi keterlibatan semua pihak dalam kebencanaan sangat kita butuhkan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, 36 kecamatan di tujuh Kabupaten kota se Sultra masuk klasifikasi awas atau zona merah kekeringan akibat cuaca ekstrim yang tidak hanya terjadi Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Klasifikasi tersebut berdasarkan data peringatan dini potensi kekeringan meteorologis berdasarkan surat BMKG stasiun klimatologi Sultra, nomor: KL.00.02/005/KKWS/IX/2023.
Adapun rincian kecamatan dari 7 kabupaten kota se Sultra yang masuk zona merah atau klasifikasi awas yaitu:
1. Tujuh kecamatan di Kota Bau-bau, yaitu di Kecamatan Batupoaro, Bungi, Kokalukuna, Lea-lea, Murhum, Sorawolio dan Wolio.
2. Tujuh kecamatan di Kabupaten Bombana, yaitu Kabaena, Kabaena Barat, Kabaena Selatan, Kabaena Tengah, Kabaena Timur, Kabaena Utara dan Rarowatu Utara.
3. Dua kecamatan di Kabupaten Buton, yaitu Kecamatan Pasar Wajo dan Wabula.
4. Enam kecamatan di Kabupaten Buton Selatan, yaitu Batauga, Kadatua, Lapandewa, Sampolawa, Siompu dan Siompu Barat.
5. Dua kecamatan di Kabupaten Buton Tengah, yaitu Lakudo dan Talaga Raya.
6. Lima kecamatan di Kabupaten Muna, yaitu Batalaiwaru, Duruka, Kabangka, Kabawo dan Katobu.
7. Tujuh kecamatan di Kabupaten Wakatobi, yaitu Binongko, Kaledupa, Kaledupa Selatan, Togo Binongko, Tomia, Tomia Timur, dan Wangi-wangi Selatan. (**)
Comment