JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Direktorat Jenderal (Ditjrn) Mineral dan Batubara (Minerba) menggelar konsultasi publik rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang tata cara penusunan, evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Plt Dirjen Minerba Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswanto melalui Sekretaris Ditjen Minerba Iman Kristian Sinulingga menyampaikan, konsultasi publik digelar dalam rangka memperbaiki tata kelola dan efisiensi terkait penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan Minerba yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Disebutnya, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permen ESDM ini. Pertama terkait konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi dalam RKAB tahap eksplorasi dan RKAB tahap kegiatan operasi produksi.
“RKAB tahap eksplorasi disusun untuk jangka waktu satu tahun, dan RKAB tahap kegiatan operasi produsi disusun untuk jangka waktu tiga tahun,” jelasnya.
Substansi yang kedua, lanjut Iman, terkait sanksi administrasi tegas bagi pemegang izin usaha pertambangan. Yaitu berupa sanksi pencabutan izin tanpa peringatan sanksi tertulis, dan sanksi penghentian sementara kegiatan apa bila melaksanakan kegiatan tanpa persetujuan RKAB.
Substansi yang ketiga adalah penentuan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB. Dan terakir terkait efisiensi tata waktu penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB.
Berdasarkan hal tersebut, Iman berharap agar semua pihak dapat memberikan pengayaan dan masukan atas substansi Permen ESDM dimaksud.
“Sehingga nantinya proses rancangan Permen ESDM tentang tata cara penusunan, evaluasi dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Comment