Kenaikan Gaji PNS Diumumkan

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Kenaikan gaji untuk PNS kabarnya akan segera terealisasi setelah dinanti sejak empat tahun lalu. Kenaikan gaji mencapai Rp. 39 juta.

Lantas apakah menaikan gaji juga berlaku untuk PNS guru?

Terkait hal ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa kenaikan gaji tertuang dalam RUU ASN yang akan diumumkan presiden Jokowi pada 14 Agustus hari ini.

Sri Mulyani belum memberikan besaran gaji resmi untuk kenaikan ini. Pasalnya masih dalam perencanaan. Dia berharap para ASN maupun guru bersabar menunggu pengumuman hari ini.

Kenaikan gaji diberikan presiden RI sebagai apresiasi terhadap pengabdian para ASN untuk negara. Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para ASN.

Adapun wacana kenaikannya diterapkan berdasarkan perubahan dengan sistem single salary atau penggajian tunggal. Maka dari itu, sistem gajinya diberikan berdasarkan bobot kerja dan tanggung jawabnya. (**)

Comment