KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Bawa lari seorang anak perempuan 16 tahun, kepolisian Resor Kota Kendari membekuk seorang pemuda di Jalan Moh Hatta, Kendari Barat, Minggu 13 Agustus 2023.
Pemuda 20 tahun berinisial T itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi mengungkapkan, T diduga telah melakukan tindakan pencabulan dan membawa kabur korban C.
“Diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur,” ungkapnya.
T membawa kabur C pada Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 15.30 Wita di sekitar kawasan Kendari Beach.
Hal itu berdasarkan laporan dari keluarga C berinisial N.
N saat itu ditelepon oleh ibunya yang mengatakan adiknya, C dibawa lari seorang pria tak dikenal.
Usai mendengar itu, ia pun segera melaporkan insiden tersebut ke polisi.
Lalu, pada hari ini Minggu (13/8/2023), pihak kepolisian pun akhirnya berhasil membekuk pria tersebut.
“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka T,” terang AKP Fitrayadi. (Dir)
Comment