MA Kabulkan Kasasi Sambo, Hukuman Mati Diganti Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdi Sambo, eks Kadiv Propam yang sebelumnya divonis mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir Yoshua.

Dengan demikian, Ferdi Sambo batal mendapatkan eksekusi mati.

Hukuman itu diganti dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar dikutip.

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Dalam kasusnya, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya. (Dir/Fajar.id)

Comment