KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Datasemen Polisi Militer (Denpom) XIV Kendari telah melakukan olah TKP atas laporan dugaan pelanggaran etik salah seorang oknum TNI Prada F.
Komandan Denpom XIV Kendari Mayor CPM Ussama sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan terkait pemaksaan hubungan badan oleh Prada F pada korban Mahasiswi berinisial L (21)
Dimana L melaporkan jika dirinya dipaksa melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan darah dari daerah sensitifnya.
Hanya saja, saat olah TKP tidak ditemukan bukti tersebut, termasuk bercak darah seperti yang dilaporkan terduga korban L.
“Saat petugas melakukan olah TKP, tidak ditemukan bukti tersebut seperti laporan terduga korban L,” ujarnya belum lama ini, Senin 10 Juli 2023.
Lebih jauh, Ussama juga mengatakan tidak menemukan upaya dari terduga pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti.
Adanya Dugaan Hubungan Suka sama suka
Dugaan kemudian kata Ussama bisa saja didasari pada hubungan suka sama suka.
Hal itu lantaran ditemukan fakta bahwa terduga pelaku dan korban sempat berciuman sekitar 5 menit di dalam BTN.
“L mengaku sempat berciuman selama 5 menit di dalam BTN, artinya ada perasaan suka sama suka diantara keduanya,” Ungkap Ussama.
Lebih jauh Ussama juga mengatakan berdasarkan keterangan terduga pelaku, Prada F juga membantah tuduhan itu dan mengaku tidak pernah berhubungan badan.
Olehnya kata Ussama saat ini ada dua keterangan yang berbeda dan saling bertolak belakang.
Namun begitu kata Dia, keluarga terduga korban tak perlu cemas, untuk mencari keadilan Ussama berharap keluarga terduga korban dapat mempercayakan pengusutan kasus ini pada Denpom XIV Kendari. (**)
Comment