Sejak Awal Tau Ada Dokumen Terbang, Konutara Bongkar Keterlibatan PT Antam Dalam Korupsi Blok Mandiodo

foto, ilustrasi pertambangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) kembali mengungkapkan sederet kejanggalan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan ore nikel dari dalam IUP PT. Antam UPBN Konut.

Presidium Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) Hendro Nilopo mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan di IUP PT. Antam UPBN Konut, tidak luput dari campur tangan oknum PT. Antam itu sendiri.

“Jelaslah pihak Antam diduga kuat turut terlibat dalam memuluskan sebagian kegiatan ilegal di wilayah IUP nya, contoh kegiatan ilegal mining di eks IUP PT. KMS 27 itu jelas di ketahui oleh pihak Antam”. Katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Pada Senin, (10/7/23).

Ia menuturkan, pada tahun 2021 kegiatan pertambangan secara masif dilakukan di wilayah IUP PT. Antam UPBN Konut tepatnya di eks IUP PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27. Dan hal itu diketahui oleh pihak PT. Antam.

“Pada tahun 2021, pihak Antam tau ada kegiatan di sana (eks PT. KMS 27), Namun bukannya melarang adanya penambangan ilegal di wilayah itu, melainkan pasang badan untuk penambang ilegal”. Imbuhnya

Yang lebih disayangkan lagi, lanjut Hendro, dalam Laporan Keuangan (LK) PT. Antam yang dirilis di website resmi PT. Antam tidak terdapat penjualan ore nikel yang bersumber dari wilayah IUP PT. Antam UPBN Konut blok Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara termaksud dari eks IUP PT. KMS 27.

“Dari sisi ini sudah dapat di telaah, bahwa memang ada dugaan konspirasi yang begitu terstruktur, sistematis dan masif yang terbangun antara penambang ilegal di eks IUP PT. KMS 27 dengan oknum petinggi di PT. Antam UPBN Konut”. Terang pria yang akrab disapa Egis itu.

Selain itu, menurut Hendro, tidak hanya penambangan secara ilegal, namun kawasan hutan negara yang terdapat di eks IUP PT. KMS 27 juga turut dirambah tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan oleh para penambang ilegal.

“Kegiatan ini yang seharusnya segera dibongkar oleh Aparat Penegak Hukum, sebab awal terjadinya kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan hutan secara terstruktur, sistematis dan masif bermula dari eks IUP PT. KMS 27”. Jelas aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Lebih lanjut, Hendro membeberkan, bahwa kegiatan pertambangan secara ilegal serta perambahan kawasan hutan tanpa izin di eks IUP PT. KMS 27 dan sekitarnya dilakukan sebelum adanya kontrak kerjasama yang resmi ntara PT. Antam dengan Perumda Sultra yang dibungkus dalam Kerjasama Operasi – Mandiodo Tapuemea Tapunggaeya (KSO-MTT).

“Temuan Gakkum terkait adanya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan yang masuk dalam IUP PT. Antam UPBN Konut sekitar tanggal 23 Oktober 2021, sedangkan kontrak PT. Antam dengan KSO-MTT sekitar tanggal 22 Desember 2021”. Beber mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

“Artinya, sudah lebih dulu ada kegiatan pertambangan di eks IUP PT. KMS 27 baru terbit kontrak kerjasama antara PT. Antam dengan KSO-MTT. Seharusnya itu diketahui dan dilaporkan oleh pihak PT. Antam selaku pemilik wilayah IUP, namun faktanya berbeda”. Ujarnya

Fakta fakta lapangan kata Hendro, terdapat berbagai bukti video, statement dan lainnya yang menunjukkan keterlibatan oknum PT. Antam membiarkan atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan hutan di eks PT. KMS 27 yang merupakan wilayah IUP PT. Antam UPBN Konut.

“Bukti-buktinya ada, dimana saat itu oknum PT. Antam menyetujui adanya kegiatan di eks PT. KMS 27. Padahal jelas-jelas bahwa di wilayah terdapat kawasan hutan negara yang tidak dapat di garap sebelum mengantongi IPPKH atau PPKH dari pemerintah”. Ungkapnya

Terakhir pengurus DPP KNPI Pusat itu menjelaskan, bahwa kontrak kerjasama antara PT. Antam dengan KSO-MTT adalah untuk lahan seluas 16 Hektar namun berada diwilayah Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kontrak Kerja antara PT. Antam dengan KSO-MTT adalah lahan APL kurang lebih 16 hektar, namun faktanya kontraktor-kontraktor yang merupakan anggota KSO-MTT melakukan penambangan di dalam kawasan hutan”. Jelasnya

Sehingga dengan demikian, pihaknya mengatakan akan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi penambangan nikel di wilayah IUP PT. Antam UPBN Konut.

“Semua akan kami ungkap, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penambangan nikel di wilayah IUP PT. Antam mesti diproses hukum”. Tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka kasus ini. Masing-masing adalah anajer PT Antam HA, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA.

Ketiganya diduga melakukan persekongkolan dengan cara menggunakan dokumen terbang untuk menjual ore nikel hasil KSO ke smelter. Sementara, hanya sebagian kecil yang dibawa ke PT Antam.

Hal ini ditengarai merugikan keuangan negara, namun hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang. (Dir/Che)

Comment