Dirut PT. LAM Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Antam

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah OP-IUP PT. Aneka Tambang (Antam) blok Mandiodo Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya kepada media edisiindonesia.id dihalaman kantornya.

Patris menyebut, satu tersangka ini merupakan Direktur PT. Lawu Agung Mining berinisial Ofan Sofwan.

“Sebab tersangka berperan menandatangani KSO dengan PT. Antam, dan melakukan perekrutan 38 perusahaan sebagai mitranya,” kata Patris, Kamis (22/6/23).

Tidak hanya itu juga, lanjut Patris, saat ini tim penyidik Kejati Sultra tengah melakukan pemeriksaan terhadap komisaris utama PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.

“Kami sedang menelusuri keterlibatan Windu Aji ini, dan statusnya masih menjadi saksi,” jelasnya.(**)

Comment