Dua Perempuan di Kendari Ditawarkan Ke Pria Hidung Belang, Mucikarinya Dapat 100 Ribu

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Seorang pria berinisial AR (22) ditangkap Ditreskrimum Polda Sultra lantara dirinya jadi mucikari untuk dua rekannperempuannya kepada lelaki hidung belang.

AR ditangkap disalah satu hotel di Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (21/6/23).

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan, AR menawarkan dua perempuan itu melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang.

“Keduanya, yakni TT (19) dan I (20). Mereka dijual dengan harga Rp. 500.000, dari hasil penjualan itu pelaku mendapatkan imbalan Rp.100.000,” terang Syahrir melalui keterangan tertulisnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AR disangkakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (**)

Comment