KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan satu orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Antam tbk di blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menyebut, setelah diperiksa berjam-jam, pihaknya melakukan penahanan terhadap Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining.
“Ini pemeriksaan pertama terhadap Glen dan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari,” kata Ade.
Setelah ini, sambung Ade, pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya.
“Kami sudah jadwalkan kedua tersangka akan kembali diperiksa,” singkatnya.(**)
Comment