Partisipasi Pemilih Pemula Dalam Pesta Demokrasi Tahun 2024

EDISIINDONESIA.id – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan simbol demokrasi dalam suatu negara. Fitrah demokrasi adalah memberikan ruang suara yang sebesar-besarnya bagi setiap warga negara sebagai perwujudan dari hak asasi warga negara.

Dimana dalam pelaksanaannya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum juga dapat dikatakan sebagai salah satu sarana demokrasi dan bentuk perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang aspiratif, berkualitas, serta bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyat.

Partisipasi masyarakat di dalam negara demokrasi merupakan suatu indikator penting dalam menggambarkan proses demokrasi berjalan dengan baik atau tidak, dalam artian semakin rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan umum maka menandakan bahwa proses demokrasi berjalan dengan kurang baik begitupun sebaliknya.

Oleh sebab itu, partisipasi dari setiap kalangan khususnya Pemilih Pemula sangat diperlukan untuk mendukung terbentuknya sebuah negara demokrasi yang baik.

Pemilih pemula sangat memiliki andil yang besar dalam pemilu. Mereka sangat berperan sebagai pengawas partisipatif pada pemilu yang akan diselenggarakan. Pemilih pemula memiliki karakteristik yang berbeda dengan orang-orang tua pada umumnya. Pemilih pemula cenderung kritis, mandiri, independen serta tidak puas dengan kemapanan, pro perubahan dan sebagainya.

Karakteristik itu cukup kondusif untuk membangun komunitas pemilih cerdas dalam pemilu yakni pemilih yang memiliki pertimbangan rasional dalam menentukan pilihannya. Karena belum punya pengalaman memilih dalam pemilu, pemilih pemula perlu mengetahui dan memahami berbagai hal yang terkait dengan pemilu.

Pemilih pemula diharapkan tetap dapat mempertahankan partisipasi politiknya, sehingga ketika kuota hak pemilih pemula ini dapat dijalankan dengan terus berpartisipasi pada pentas demokrasi maka ini akan dapat membawa era demokrasi Indonesia pada tahap yang lebih baik nantinya, tentunya hal itu akan lebih baik pula ketika pemilih pemula dapat memilih dengan cerdas berdasarkan ilmu-ilmu yang telah didapatkan serta didukung dengan etika yang baik pula berdasarkan hati nurani dan integritas tanpa adanya hal-hal negatif dari pihak-pihak yang bermain dengan rasa kecurangan.

Pentingnya peranan pemilih pemula karena sebanyak 20 % dari seluruh pemilih adalah pemilih pemula, dengan demikian jumlah pemilih pemula sangatlah besar, sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya janganlah sampai tidak berarti akibat dari kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan, misalnya jangan sampai sudah memiliki hak pilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar atau juga masih banyak kesalahan dalam menggunakan hak pilihnya, dan lain-lain.

Partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitas masing-masing.

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemula KPU dan Bawaslu memiliki programnya masing-masing. KPU dengan sosialisasi KPU goes to school  dan Bawaslu dengan kegiatan Sosialisasi Pengawasan partisipatif. Dimana KPU dan Bawaslu bekerjasama dengan beberapa Sekolah tingkat menengah untuk dapat bertemu langsung dengan calon pemilih pemula dan melakukan strategi komunikasi mengenai isu-isu demokrasi.

Menanamkan pemahaman tentang pemilu dan pemilihan tidak bisa hanya dengan satu langkah saja, terlebih untuk pemilih pemula yang kritis dan cenderung labil. Proses pengenalan, pembiasaan, hingga penerapan memerlukan banyak strategi nyata di lapangan. Strategi-strategi itupun memakan waktu yang tidak sedikit mengingat selalu ada isu baru atau perubahan regulasi dan teknis pelaksanaanya.

Namun demikian, dalam aktualisasi hak pilih mereka masih mengandung masalah dan bahkan potensial yang menyebabkan pemilih pemula kehilangan hak pilihnya. Dewasa ini, banyak terdapat sejumlah kendala yang terkait dengan pemilih pemula yang diantaranya pertama, pemilih pemula yang pada hari pemungutan suara berumur 17 tahun dan ingin mengikuti Pemilu masih banyak yang belum melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP, alias belum memiliki e-KTP. Kedua, syarat perekaman, penerbitan, dan pemberian e-KTP baru bisa dilakukan pas di hari ketika penduduk berusia 17 tahun.

Sementara bila dilakukan perekaman dan penerbitan e-KTP tepat di hari pemungutan suara bisa dilakukan hanya dalam waktu satu jam jika seluruh persyaratan terpenuhi bisa dianggap melanggar aturan dan sangat riskan dilakukan. Ketiga, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur mengenai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Syaratnya, harus menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU (PKPU Nomor 11 tahun 2018, Pasal 37 ayat 1). Selain masih banyaknya kendala terkait dengan administrasi, perlu juga dilakukan gerakan nasional untuk mengurangi potensi golput di kalangan milenial dan pemilih pemula.

Gerakan tersebut dapat berupa sosialisasi kepada pemilih pemula agar mengambil andil dalam pesta demokrasi ini. Menyampaikan segala informasi pemilu termasuk hari H, kapan pencoblosan, bagaimana caranya, dimana tempatnya, serta segala hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Gerakan ini dilakukan agar demokrasi di Indonesia dapat menjadi sehat, yang salah satu syaratnya yaitu partisipasi aktif dari warga Negara termasuk para pemilih pemula. UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan bagi pemilih pemula yang pada saat pemilu berlangsung genap berusia 17 tahun guna menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi.

Secara kuantitatif, jumlah pemilih pemula cukup besar dan berkontribusi signifikan bagi kemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), pasangan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup/Pilkada) maupun Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD atau Pemilu Legislatif (Pileg).

Semoga dengan banyaknya strategi yang dilakukan KPU dan Bawaslu, Pemilih Pemula akan lebih teredukasi dan terbangun kesadaran akan hak politiknya dalam pemilu dan pemilihan. Harapannya sebagai generasi bangsa, pemilih pemula harus menjadi pemilih yang cerdas dan pengawal demokrasi. (**)

Penulis: Satman Rica Buanan Manan, S.Sos

Tulisan diatas adalah kiriman dari sobat edisiindonesia.id, isi dalam tulisan tersebut sepenuhnya di tanggung oleh penulis.

Comment