Pj Walikota Kendari Janjikan Bayar Lebih Besar Untuk Tiap Suara yang Diraup Parpol

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Berikut besaran bantuan keuangan yang diterima Partai Politik (Parpol) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Bantuan keuangan partai politik ini diberikan kepada parpol yang memiliki suara sah atau mendapatkan kursi di DPRD Kota Kendari, dengan nominal sebesar Rp7.771 per suara sah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan bahwa, bantuan keuangan partai politik ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari tahun 2023.

Dimana besaran tersebut lima kali lipat lebih banyak atau melebihi dari dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang bantuan keuangan partai politik, yakni menetapkan Rp1.500 per suara sah.

“Jadi berapa kali lipatnya itu untuk Kota Kendari, artinya sekarang sudah bisa menghitung suara sah yang ada di DPRD Kota itu berapa dikalikan dengan Rp7.771 maka itulah yang akan diterima oleh partai,” kata Asmawa saat sosialisasi penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana partai politik 2023, Rabu (31/5/2023).

Asmawa menyebut pemberian bantuan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Kendari nomor 9 tahun 2023, dimana telah ditetapkan besaran bantuan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Kendari.

Hal itu merupakan salah satu bentuk dukungan pemkot kepada parpol yang mendapatkan suara di DPRD dalam rangka membangun pendidikan politik dan dinamika politik yang lebih bagus lagi. Sehingga, pemberian bantuan keuangan tersebut dilakukan secara transparan.

“Karena uang yang kita gunakan adalah uang rakyat. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri harus ada dukungan dari parpol yang terjewantahkan dalam suara yang ada di DPRD Kota Kendari,” ucapnya.

Ia juga meminta pengelolaan dana tersebut dilakukan secara proporsional dan profesional. Misalnya dimanfaatkan dan digunakan untuk operasional sekretariat, pendidikan politik seperti workshop, seminar, lokakarya, dialog, sarasehan atau kegiatan pertemuan parpol lainnya.

Selain itu, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan bebas dari KKN.

Karena bantuan parpol tersebut meskipun sifatnya hibah tetapi juga diperiksa oleh auditor, baik itu internal Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

“Karena kami yakini momentum 2023 ini sangat tepat untuk segera direalisasikan bantuan parpol itu, jangan sampai tidak dapat maksimal atau optimal dalam rangka penyelenggaraan dalam pemilu 2024,” tutupnya. (Irna)

Comment