KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku belum menerima laporan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan bibit kopi yang menyeret nama mantan Bupati Bombana, H. Tafdil, pada 2021 lalu.
“Dugaan kasus itu belum ada masuk laporannya di kami, mungkin saja di Kejari Bombana,” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody kepada edisiindonesia.id, Selasa (23/5/2023).
Kendati demikian, Dody menyampaikan jika ada surat laporan kasus tersebut sebagai bukti untuk ditindak lanjuti.
“Jikalau memang ada tanda terima laporannya, nanti dengan bukti itu kami akan telusuri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra) menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) belum lama ini.
Dalam unjuk rasa itu, Ketua LPPH Sultra, Alki Sanagri, meminta agar pihak KPK RI segera memeriksa mantan Bupati Bombana dua periode H. Tafdil atas dugaan korupsi yang yang diduga dilakukan oleh eks Bupati Bombana serta Kadis Pertanian Bombana adalah pengadaan proyek bibit kopi tahun 2022, yang menelan anggaran senilai Rp 9 miliar.
“Jadi skenarionya yang mereka gunakan agar bisa menulif uang negara ini adalah dengan cara membeli bibit kopi yang tidak sesuai spek seperti tertera di Kerangka Acuan Kerja (KAK),”tegasnya.
Untuk itu, Mantan Sekum HMI Unsultra ini kepada KPK RI, untuk segerah memanggil dan memeriksa Direktur CV Tasya Bersatu sebagai pemenang kegiatan pengadaan bibit kopi, karena ada dugaan mark up harga serta jenis bibit kopi yang pembagiannya tidak merata terhadap kelompok tani.
“Kami juga meminta kepada KPK agar kasus pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana yang menelan anggaran senilai Rp 9,4 miliar yang saat ini sedang tahap penyelidikan di Polda Sultra agar pihak KPK RI turut andil memeriksa kasus tersebut,” tutup Alki Sanagri. (**)
Comment