KENDARI, EDISIINDONESIA.id – PT Panca Logam Makmur (PLM), sebuah Perusahaan pertambangan emas yang beroperasi, di Desa Wumbubangga, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), diadukan oleh warga ke Polda Sultra, pada Senin 16 Mei 2023.
Perusahaan tersebut diadukan ke Polda Sultra terkait dugaan kasus pencemaran lingkungan yang melakukan penambangan emas menggunakan zat berbahaya.
Sudirman, yang mengadukan kasus tersebut mengatakan, dugaan pencemaran lingkungan pertama kali diketahui setelah ia bersama warga lainnya mendapati PT Panca Logam melakukan akitivitas penambangannya dengan menggunakan zat merkuri.
“Saluran air dari sisa limbah pembuangan produksi pemisahan emas PT PLM ini, sudah tercemar zat merkuri. Hal ini terbukti, setelah kami lakukan pengecekan bersama tim di dalam ruang produksi perusahaan tersebut, benar ternyata menggunakan zat merkuri,” ujar Sudirman.
Warga temukan kandungan merkuri dari sisa pengolahan emas PT Panca Logam Makmur di Bombana, salah satu sungai yang ada di sekitar penambangan PT PLM juga telah tercemar oleh kandungan zat berbahaya merkuri.
“Limbah dari sisa produksi yang menggunakan merkuri mengalir ke sungai dan menyebabkan terjadinya pencemaran. Padahal aturannya sangat jelas, merkuri merupakan zat berbahaya dan dilarang digunakan untuk proses produksi emas,” ungkapnya.
“Salah satu sungai yang berdekatan dengan PT PLM, merupakan sumber warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun kini air sungai itu sudah berbahaya tidak dapat lagi digunakan, karena sudah tercemar merkuri,” tambahnya.
Terkait hal itu, lanjut Sudirman, ia meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti aduannya terkait pencemaran lingkungan akibat zat berbahaya akibat ulah penambangan emas milik PT PLM.
“Kami meminta bapak Kapolda dan terkhusus Ditreskrimsus agar persoalan pencemaran ini jangan dibiarkan begitu saja. Karena ini sudah jelas pelanggaran hukum dan segera memproses PT PLM,” harap Sudirman.
UU Melarang Merkuri Untuk Pertambangan Emas dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).
Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019). Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.
PT PLM diadukan soal penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Untuk diketahui, sebelumnya PT PLM juga dilapor atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk keperluan industri.
Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polres Bombana. Namun, karena tidak kunjung ada penyelesaian sehingga kini kasusnya ditarik dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sultra. (**)
Comment