KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman angkat bicara terkait pernyataan LIRA yang sebelumnya protes atas lambannya penyelidikan Polresta Kendari dalam menangani kasus Ketua Gerindra Andi Ady Aksar.
Menurutnya pernyataan Gubernur LIRA tersebut adalah bahan kritikan.
“Sebagai bahan kritikan buat kami, tidak ada masalah,” ungkap Kombes Pol Muh Eka Faturrahman saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp, Selasa (16/5/23).
Dirinya tak menampik kasus tersebut saat ini memang masih dalam tahap penyidikan.
Dia mengatakan, untuk perkembangan penyidikan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur. Dimana perkembangan penyidikan sudah disampaikan atau diberitahukan pada pelapor.
“Kewajiban kami memberitahukan hasil penyidikan kepada pelapor, kami sudah menyampaikan pada pelapor,” ujarnya.
Kecuali ini merupakan masalah yang menyangkut umum, kata Eka barulah bisa disampaikan pada publik.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kapolri dan Kapolda Sultra mengevaluasi kinerja Kapolresta Kendari.
LIRA Sultra menilai penangan kasus dugaan pengelapan yang melibatkan Ketua Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar yang telah lama bergulir di Polresta Kendari hingga saat ini tak ada ujungnya.
“Seharusnya pihak Polresta Kendari tak ada tebang pilih dalam penanganan kasus. Jika ada indikasi yang berujung ada perbuatan pidana harusnya disampaikan ke publik secara terbuka agar masyarakat tak bertanya-tanya,” kata Gubernur LIRA Sultra Karmin, Selasa (16/5/2023).
Bahkan, menurut Karmin, Kapolresta Kendari pernah memberikan keterangan kepada media bahwa pada 11 Mei 2023 Polres sudah akan mengumumkan status hukum terlapor Andi Ady Askar kepada publik.
“Namun, hingga saat ini pihak Polresta Kendari tak kunjung terbuka kepada publik apakah status hukum mantan Direktur KKP itu. Sehingga, kami dari DPW LIRA Sultra meminta kepada Kapolri dan Kapolda memanggil pihak Polresta Kendari atas penanganan dugaan penggelapan dana perusahaan apa yang dilaporkan pihak korban,” tegas Karmin. (Che)
Comment