Ketua KPK Firli Bahuri Batal Diperiksa Dewas Hari Ini

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda proses klarifikasi pada Ketua KPK, Firli Bahuri dalam dugaan kebocoran data kasus korupsi ESDM.

Alasannya saat ini ada tambahan saksi baru, sehingga pemeriksaan pada Firli diundur.

Jadwal klarifikasi Pak FB (Firli) ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis (11/5/2023).

Para saksi baru itu dikatakan Syamsuddin berasal dari internal KPK seperti penyelidik, penyidik dan kasatgas. Untuk klarifikasi ulang Firli belum diketahui jadwalnya.

Sebelumnya, Syamsuddin menyampaikan Firli Bahuri akan diklarifikasi oleh Dewas KPK, hari ini.

Dewas KPK akan meminta keterangan Firli soal laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri merupakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

“Bocornya data di ESDM menurut saya itu sudah bisa digolongkan obstruction of justice,” kata Feri dalam acara Indonesia Forward di CNN Indonesia TV, Senin (10/4) malam.

Ia mengatakan tindakan itu melanggar Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kenapa disebut obstruct atau menghalang-halangi tindakan hukum karena dengan membocorkan data kasus itu diharapkan orang tertentu atau kelompok orang tertentu bisa terhindar dari perkara,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan perbuatan Firli membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM itu masuk ranah pidana.

“Ini obstruct nih pidana. Jadi pasti pelanggaran etik berat, pasti bisa dipidanakan,” ujarnya. (**/idr)

Comment