KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra, Sabtu (6/5/2023).
Ia adalah Muirun Awi, yang melakukan pengajuan dihari keenam setelah pembukaan pengajuan bakal caleg. Sehingga untuk saat ini terhitung sudah terdapat 4 nama yang telah diterima oleh KPU Provinsi Sultra dari total 25 bakal calon.
Setelah sebelumnya, di hari pertama KPU Provinsi Sultra menerima pengajuan atas nama Almaghfira Sapri, di hari keempat pengajuan atas nama Amirul Tamim, kemudian dihari kelima atas nama Leni Andriani Surunuddin.
Muirun Awi, mengatakan kedatangan ke KPU Sultra tersebut untuk memenuhi tuntutan aturan sebagai bakal calon anggota DPD RI Dapil Sultra.
Adapun hal yang memotivasi untuk tampil sebagai bakal caleg, Ia mengatakan bahwa DPD RI sebagai perwakilan daerah akan berupaya untuk betul-betul membuat daerah tidak tertinggal.
“Baik itu masalah keuangan atau apa yang menjadi kontribusi daerah itu, saya kira DPD lah yang akan memfasilitasi itu,” katanya usai melakukan pengajuan.
Muirun mengatakan, jika nantinya berkesempatan mendapatkan amanah untuk duduk di DPD RI Dapil Sultra, ada beberapa langkah-langkah strategis yang harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Provinsi Sultra.
“Terutama apa yang menjadi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan itu ada banyak,” ungkapnya.
“Tetapi yang harus menjadi prioritas itu seperti Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Sultra ini betul-betul dikelola dengan baik, terutama tambang aspal dan nikelnya. Mudah-mudahan bisa dirasakan masyarakat pada umumnya,” tutupnya.
Perlu diketahui, untuk pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra hingga berakhirnya hari keenam, belum ada satupun dari 18 Partai Politik peserta pemilu yang melakukan pengajuan bakal calon. (**)
Comment