Pemda Wakatobi Diduga Sulap Anggaran Dermaga Dari 7 Jadi 3 M, DPRD Berang

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – DPRD Kabupaten Wakatobi menyayangkan langkah Pemerintah setempat yang mengurangi anggaran pembangunan Dermaga Patinggu, Kecamatan Wangi-wangi Selatan secara sepihak.

Padahal, sebelumnya DPRD bersama Pemda Wakatobi sebelumnya telah menyepakati anggaran Dermaga tersebut sebesar Rp7 Miliyar sejak awal pembahasan KUA-PPAS hingga RAPBD bahkan sampai diketuknya APBD Induk tahun 2023.

Anehnya, anggaran tersebut justru dikurangi sepihak oleh pihak Pemda menjadi Rp3 Miliyar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah mengatakan, anggaran itu awalnya dia usulkan sejak tahun 2022 namun baru terakomodir pada APBD 2023.

“Semula anggaran dermaga patinggu ini direncanakan Rp7 Miliyar melalui DAK, tapi menurut Kadis Perhubungan pada waktu itu tidak ada anggaran dari DAK untuk perhubungan, jadi pemerintah dan DPRD menyepakati untuk menggeser anggaran Dermaga Wanci dengan jumlah yang sama karena dianggap Dermaga patinggu sebagai pintu gerbang Wakatobi 2 lebih perioritas,” ungkap Nasrullah, Senin (3/4/2023).

Lanjut dia, DPRD akan membentuk tim dalam waktu dekat untuk mengkaji dan mendalami persolan itu. Mengingat jangan sampai hal serupa tidak hanya terjadi pada anggaran Dermaga Patinggu saja.

“Kalau yang 7 saja bisa jadi 3 padahal ada rekamannya, bagaimana dengan yang kecil-kecil, apalagi tidak ada rekaman,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Wakatobi, Haeruddin Buton pada rapat konsultasi anggota dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin, 3 April 2023 di kantor DPRD mengatakan, kelakuan pemerintah daerah mengganti APBD Induk itu tidak diperbolehkan, sebab pemerintah dan DPRD sudah diberikan masing-masing kewenangan oleh Undang-undang.

“Itu nda bisa, DPRD dan Pemda itu sudah bagi tugas dan tupoksinya masing-masing mulai dari KUA, PPAS kemudian RAPBD dan lainya itu, itu sudah dibangun kesepakatan dan itu adalah kesepakatan konstitusional yang tidak bisa diubah oleh satu pihak,” ungkap Haeruddin Buton.

Politisi Golkar itu menambahkan, kejadian serupa bukan baru kali ini terjadi. Beberapa kesepakatan konstitusional, dijalankan oleh pemda tidak sesuai.

Namun yang paling ekstrim, yang saat ini terjadi, pemda mengubah APBD induk 2023 yang dibahas secara terbuka dan dibacakan secara terbuka pula.

“DPRD tidak akan pernah menyetujui kesepakatan atau kebijakan yang dilakukan diluar kesepakatan konstitusional antara DPRD dan Pemerintah daerah, dan DPRD akan tetap mengawal ini supaya apa yang diturunkan kelapangan itu persis sesuai dengan apa yang kita sepakati bersama, dan disitulah fungsi pengawasannya,” paparnya. (EI/Nur)

Comment