Telah Ditetapkan, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 di Kota Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Besaran zakat fitrah tahun 2023 di Kota Kendari telah ditetapkan, dimana keputusan tersebut melibatkan berbagai pihak.

Mulai dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama, Rabu (29/3/2023).

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari berdasarkan keputusan bersama yaitu, untuk beras kelas 1 (Premium) seperti Beras Kepala Super dan Beras Pandan Wangi seharga Rp. 12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka besaran zakatnya Rp. 42 ribu per jiwa.

Kemudian, Beras kelas 2 (Medium I) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe seharga Rp. 11 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp. 38.500 per jiwa.

Lalu, Beras kelas 3 (Dolog/Medium II) Rp. 10 ribu per liter dikali 3,5 liter, menjadi Rp. 35 ribu per jiwa dan Non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp. 6 ribu dikali 3,5 liter menjadi Rp. 21 ribu per jiwa. Kemudian Infak Ramadhan per keluarga sebesar Rp. 20 ribu.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala, mengatakan bahwa penetapan besaran Zakat tersebut berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.

Di mana telah disepakati besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama yakni beras premium, medium dolog dan non beras.

“Itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat, pengurus phbi di masing-masing wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

Sehingga, ia mengingatkan kepada umat muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya agar ada kesempatan yang banyak untuk amil zakat mendistribusikan ke saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.

“InsyaAllah hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan, karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita umat muslimin dan muslimat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan penentuan zakat di tahun ini dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan harapan besaran zakat tersebut dapat diinformasikan lebih awal ke masyarakat, agar membayar zakat di masing-masing masjid,” ungkapnya

“Sehingga yang berhak bisa memanfaatkan pada bulan suci atau pada hari Idul Fitri,” tambahnya.

Ia menyampaikan, bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan beras atau bahan yang di konsumsi setiap harinya selama bulan suci Ramadan. (EI/irn)

Comment