MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru meminta Polres Pulau Buru, Maluku untuk segera mengejar pemilik kontener yang tajuh di Pelabuhan Laut Namlea.
Desakan tersebut, diungkapkan setelah areal perairan Pelabuhan Laut Namlea diduga dicemari Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3, sehingga menyebabkan ratusan ikan mati.
Dugaan pencemaran tersebut akibat dari peristiwa kontener jatuh dari KM Dorolonda kecebur ke dalam air laut yang terjadi pada Selasa (28/3) dini hari, pukul 05:00 WIT.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, M. Rustam Fadly Tukuboya, menyampaikan rasa prihatin, sebab ada dugaan kuat bahwa isi dari kontainer itu mengandung bahan kimia berbahaya.
“Pertama-tama saya menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa jatuhnya kontainer di laut, tepat di Pelabuhan Namlea. Yang mana diduga isi dari kontainer tersebut mengandung bahan-bahan kimia berbahaya,” ujarnya, di Polres Pulau Buru, Rabu (29/3/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Buru, berinisiatif memanggil pihak-pihak terkait, untuk meminta penjelasan serta keterangan.
“Sudah kami diskusikan di internal DPRD, dalam waktu dekat kami akan layangkan undangan ke pihak-pihak yang kami pandang perlu, untuk kami mendapatkan penjelasan atau keterangan terkait dengan peristiwa yang terjadi kemarin,” kata Rustam.
Kemudian, selaku anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buru, yang membidangi masalah lingkungan hidup, dirinya melihat persoalan dengan serius.
Perlu mendapat penanganan dan perhatian serius, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) Buru, DPRD Buru dan aparat penegak hukum.
“Dari aspek pencemaran lingkungan, saya berharap dinas teknis baik itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perikanan Kabupaten Buru, harus melakukan trobosan-trobosan atau langkah-langkah agar dapat mengantisipasi hal-hal yang bisa berdampak terhadap pencemaran di laut Teluk Kaiely atau Teluk Namlea,” pintah Rustam.
Ia menegaskan, agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Buru, harus lebih serius untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
“Dari aspek pengungkapan kepemilikan barang yang berada di dalam kontainer itu, saya mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Buru, untuk segera melakukan proses penyelidikan, terkait dengan kepemilikan barang tersebut dan penggunaannya untuk apa,” pungkasnya. (**)
Comment