Dapat Info Kades Urus Politik Praktis, Pj Bupati Mubar Ancam Jatuhkan Sanksi

MUBAR, EDISIINDONESIA.id- Penjabat Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri memberi ultimatum pada seluruh kepala desa agar tidak terlibat politik praktis, Jumat (24/3/2023).

Hal itu diutarakannya disela Rakor bersama Forkompinda dan para Kepala Desa.

Dr Bahri mengatakan agar para Kepala Desa dan juga perangkat desa menghindari politik praktis. Dia mengatakan beberapa waktu ini banyak isu yanh diterimanya terkait hal itu.

“Saya meminta untuk mereka menyukseskan pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada. Tapi tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. saya melarang untuk mengikuti kegiatan-kegiatan politik,” Ungkapnya.

Kalau kemudian larangan ini tidak diindahkan dan dikemudian hari ditemukan Kepala Desa atau perangkat desa ikut kegiatan politik praktis. Sanksi tentunya akan dijatuhkan.

“Ketika ditemukan kepala desa termasuk perangkat desa ikut kegiatan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana saya akan meminta inspektorat untuk diperiksa. Dan kalau itu terbukti kita akan proses sesuai perundang-undangan dan akan di non aktifkan yang bersangkutan,” tegasnya.

Lanjut orang nomor satu di Mubar ini, yang dibolehkan dan juga bersifat wajib kata Dia adalah menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.

Yakni dengan menjamin keamanan, ketertiban dan kondusifitas desanya masing-masing.

“Selain itu karena ini sedang dalam tahap verifikasi data pemilih. Seluruh Kepala Desa harus membantu, baik dalam bentuk sosialisasi yang bersifat ajakan mendaftarkan diri,” ujarnya.

Lebih jauh Dia tak menampik, banyak laporan terkait jarangnya Kepala Desa berada di Kantor mereka, isu yang juga diterimanya Kepala Desa malah ikut-ikut mengurus politik.

“Ada kecenderungan kepala desa jarang berada ditempat dan di kantor, mereka lebih banyak keluar dan ada isu mengikuti dan mengurus politik praktis,”

“jadi saya akan menetapkan peraturan kepala daerah terkait disiplin seorang kepala desa. Kita akan atur jadwalnya, karena di hari-hari tertentu hari kerja tidak ada ditempat berangkat ke- Kendari tanpa izin dari atasan, baik dari camat apalagi bupati” pungkasnya. (**)

Comment