EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap uang Rp 8,6 miliar dari tersangka Bupati Langkat periode 2019-2024.
Duit miliaran itu diduga terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa dua orang sebagai saksi, di Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (19/1).
Keduanya, yaitu Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa; dan Laila Subank selaku Staf Bank Sumut.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (20/1/2022).
Selain itu kata Ali, seorang saksi lainnya, yakni Arie Bowo Leksono selaku swasta tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang.
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” pungkas Ali.
KPK pada Jumat, 16 September 2022 mengumumkan secara resmi bahwa Bupati Terbit Rencana kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dijerat dengan pasal suap. (edisi/rmol)
Comment