Desk Pilkades Muna Siap Hadapi Gugatan Cakades Wawesa di PTUN

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Muna telah selesai. Dari 124 desa pilkades serentak, minus desa Parigi prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Bupati Muna pun selesai dilaksanakan, Kamis (29/12/2022), di SOR La Ode Pandu Raha.

Namun dibalik itu upaya hukum atas putusan majelis penyelesaian sengketa Pilkades yang memerintahkan PSU, masih terus dilakukan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) Wawesa La Ode Askar, dimana pada pilkades 24 Novemeber lalu, ia memperoleh 501 suara terbanyak dari dua kompetitornya.

Menanggapi upaya hukum cakades Wawesa ketua desk Pilkades Rustam menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

“Mengenai hal itu saya sudah terima informasi bahwa yang digugat adalah putusan majelis. Tapi karena majelis adalah bagian dari desk yang tidak terpisahkan, jadi kami siap hadapi itu,” ungkap Rutam, Kamis (29/12/2022).

Ditempat yang sama, Bupati Muna LM Rusman Emba menegaskan persoalan Pilkades telah selesai. Masyarakat diimbau untuk menghilangkan sekat-sekat, perbedaan dan lain sebagainya demi kemajuan dan pembangunan di desa.

Menurut mantan Ketua DPRD Provinsi Sultra tersebut dinamika dalam setiap pemilihan merupakan hal yang biasa. Sehingga terlepas dari semua riak yang terjadi, tidak menimbulkan permusuhan antara satu dengan yang lain.

“Jadi sudah cukup ya. euforianya, pertentangan, perbedaan jangan lama-lama. Satu dua hari kembali saling merangkul, untuk kebaikan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” katanya.

Menyangkut langkah hukum yang masih ditempuh atas keberatan terhadap PSU, politisi PDIP itu bilang biarkan hal tersebut menjadi ranah lembaga peradilan.

“Silahkan tempuh sesuai mekanisme dan prosedurnya,” tukasnya.

Sementara itu, La Ode Askar Cakades Wawesa terpilih hasil pilkades 24 November lalu menegaskan langkah hukum yang ditempuh masih terus berproses.

“Mekanisme untuk memasukan gugatan di PTUN telah kami lakukan. Nota keberatan atas hasil putusan majelis sudah kami layangkan kepada pihak-pihak terkait,” Ujarnya, Jumat (30/12/2022)

Dia yakin apa yang menjadi gugatan di PTUN akan berpihak kepada kebenaran. Apalagi, pelaksanaan PSU dianggap cacat hukum. (**)

Comment