Dinilai Bandel, Poros Keadilan Sultra Bakal Polisikan PT Cinta Jaya

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Poros Keadilan Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaporkan PT Cinta Jaya ke kepolisan atas dugaan aktivitas bongkar muat pada Tersus/Jetty II IIegal yang masih terus beroperasi.

Pasalnya, setelah keluarnya, Surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022. Namun, aktivitas bongkar muat pada Tersus/Jetty II IIegal milik PT Cinta Jaya, di Blok Mandiodo, Konawe Utara masih tetap berlangsung.

Ketua DPW Poros Keadilan Sultra, La Ode Dedi Walengke mengatakan bagaimana tidak, tampak beberapa kapal tongkang yang terparkir di lokasi sedang mengisi material tambang.

“Perusahaan ini cukup bandel. Bahkan dengan surat yang dikeluarkan KUPP Molawe masih berani melakukan bongkar muat ore nikel,” ungkapnya, Selasa (6/9/2022).

Menurutnya dari pantauan lapangan DPW Poros Keadilan adanya aktivitas pengisian ore nikel pada beberapa tongkang seperti Tongkang Haniqa, Asia Perdana, Nelly 66, Ferry 9, Bukit Emas 3006, Eti 3301 dan Golden Way 3325.

“Jetty II PT Cinta Jaya tidak memiliki izin pembangunan dan izin operasional, sehingga ini perbuatan sengaja melawan hukum,” cetusnya.

Poros Keadilan juga menyorot, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) III Molawe yang tidak serius dan terkesan melempem menegakkan aturan.

“Ditjen Perhubungan Laut harus mengevaluasi kinerja Syahbandar Molawe. Harapan kami KUPP Molawe tidak hanya layangkan surat tapi harus bertindak tegas menghadapi perusahaan nakal seperti ini. Kalau takut, mengundurkan diri saja supaya diganti dengan yang lebih berani dan tegas,” imbuhnya.

Dia menambahkan saat ini DPW Poros Keadilan sedang mengumpulkan alat bukti untuk melaporkan aktivitas ilegal di Jetty II PT. Cinta Jaya yang ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kalau tidak ada aral melintang, Senin kita mau laporkan hal ini di APH. Sekalian kami kawal hal ini dengan gerakan demonstrasi supaya ada pressure,” jelas eks Ketua AP2 Sultra ini.

Tak hanya itu, dia menuturkan Poros Keadilan juga memperaolakn izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya. Data yang berhasil dihimpun bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya.

“Sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK),” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL.

Maka Direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009). (**)

Comment