EDISIINDONESIA.id – Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Untuk itu, Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan kepada Brigadir J.
Hasil pemeriksaan menemukan bukti jika Putri ada di rumah pribadi Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan ikut juga di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi tidak mengungkap secara detail peran Putri dalam kasus ini. Dia hanya menyebut jika Putri ada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” jelas Andi.
Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP,” tandasnya.
Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, sedangkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara pasal 55 dan 56 KUHP tentang keikutsertaan dalam sebuah tindak pidana.
Adapun hukuman terberat yang bisa dikenakan kepada Putri adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (edisi/jawapos)
Comment