WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Direktur CV Wakatobi Plan Kontruksi, Rusli dilaporkan ke Polres Kabupaten Wakatobi oleh Adianto, warga masyarakat Wakatobi, Selasa 2 Agustus 2022.
Rusli selaku Kontraktor pelaksanaan pekerjaan paket proyek pembangunan Gedung Intensive Care Unit Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Wakatobi dengan Kontrak Nomor 01/KONST-TND/DAK-RSUD/WKTB/VI/2022 Tanggal 01 Juli 2022 (DAK) Tahun Anggaran 2022 diduga melakukan kecurangan.
Dalam laporannya, Adianto mengatakan bahwa pada tanggal 24 Juli 2022 menyaksikan secara langung pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan Gedung Intensive Care Unit Care, dimana dalam pekerjaan tersebut, terlapor (CV. Wakatobi Plan Kontruksi) di duga telah melakukan kecurangan dengan cara menggunakan material dari material hasil penambangan ilegal yang tidak memiliki ijin usaha penambangan.
Lanjut Adianto, material tersebut di datangkan dari Desa Komala, Kecamatan Wangi-wangi Selatan yang di angkut menggunakan mobil dump truck ke lokasi pelaksanaan pekerjaan proyek untuk digunakan sebagai material timbunan dalam proyek tersebut.
“Bahwa dimana jika mengacu pada RAB dan serta bastek item kegiatan penimbunan dalam kontrak, maka seharusnya material yang di gunakan adalah batu 5/7 yang bersumber dari penambangan galian yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan, namun di duga demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar maka pihak pelaksana kegiatan yakni CV. Wakatobi Plan Kontruksi (Terlapor) telah melakukan kecurangan dengan menggunakan material ilegal yang di datangkan dari Desa Komala yang di ambil dari penambangan tanpa ijin. Dimana tindakan terlapor dalam hal ini jelas adalah suatu kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya, Jum’at (5/8/2022).
Bahwa untuk menguatkan laporan ini kata dia, dan untuk kepentingan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Pelapor telah melakukan pengambilan dokumentasi video kegiatan pekerjaan yang berisi pelaksanaan kegiatan penimbunan proyek menggunakan bahan galian ilegal.
Menurut dia, jelas bahwa yang pelapor sampaikan dalam laporan itu terindikasi kuat bahwa Terlapor telah melakukan tindakan yang mengarah pada pemenuhan unsur delik sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Oleh karena itu, maka Pelapor sebagai warga negara yang merasa memiliki kepedulian guna turut serta mengawal dan mengawasi proses penyelenggaraan keuangan Negara khususnya dalam penyelenggaraan proyek pemerintah, merasa memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan laporan ini guna dapat di tindaklanjuti sesuai kewenangan dan serta perundang-undangan yang berlaku,” cetusnya. (**)
Comment