EDISIINDONESIA.id – Guru Besar FISIP Universitas Airlangga yang juga Mantan Staf Ahli Kemkominfo, Prof Henri Subiakto beri tanggapan serius soal Kemkominfo yang memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebagaimana diketahuim Kemkominfo telah melakukan pemblokiran besar-besaran terhadap platform digital yang tak terdaftar di PSE.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Platform digital wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Henry Subiakto mengaku mengapresiasi iktikad baik platform tersebut yang bersedia mendaftar.
Menurutnya, dalam menegakkan hukum, negara mesti tegas terhadap kapitalis. Karena kebijakan ini merupakan upaya tata kelola negara yang memiliki kedaulatan digital.
“Akhirnya ada etikad baik PayPal untuk mendaftar. Dalam penegakkan hukum, negara memang harus tegas thd kapitalis, apapun wujudnya. Ini mrpk upaya tata kelola negara yg memiliki kedaulatan digital. Tidak harus mengikuti kemanjaan, apalagi kehendak mrk yg asal beda, atau gak paham,” jelasnya melalui akun twitternya, Rabu, (3/8).
Lanjut kata Guru besar Universitas Airlangga (Unair) ini, mayoritas platform telah bersedia mendaftar. Bahkan tak ada asosiasi yang menolak.
Menurutnya, hanya pihak yang tidak paham saja yang heboh dengan kebijakan Kemkominfo ini.
“Mayoritas platform ternyata bersedia mendaftar. PayPal, Yahoo dll tdk ada yg bandel. Cuma karena mereka blm mengerti saja. Sekarang semua sdh nurut. Bahkan asosiasi pun juga tdk ada yg menolak. Netizen saja yg heboh, dan bnyk jg tdk paham,” pungkasnya. (**)
Comment