WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Miris nasib puluhan tenaga honorer pada sejumlah instansi lingkup Pemda Kabupaten Wakatobi.
Bekerja sebagai tenaga honorer selama sekitar 7 bulan lamanya terhitung sejak Januari 2022 tanpa mengantongi SK dari Bupati Wakatobi, Haliana.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD dari partai Gerindra, Erniwati Rasyid, Jum’at (29/7/2022).
Dikatakan Erniwati, bagaimana caranya bisa diukur barapa lama tenaga honorer bekerja sementara SK tidak dikantongi hingga hari ini. Sementara, mereka sudah di suruh bekerja sejak bulan Januari 2022 lalu.
“Ini bisa menjadi peluang Pemda Wakatobi untuk memainkan gaji mereka. Kalau SK mereka tidak di kasi, ini peluang oknum di Pemda memainkan gaji tenaga honorer, mau di kasih berapa bulan,” bebernya.
Selain itu, terungkap fakta Pemda Wakatobi menganggarkan gaji tenaga honorer di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya selama 10 bulan saja, bahkan diduga ada yang hanya sampai enam bulan saja.
Sementara menurut dia, DPRD kabupaten Wakatobi telah menyetujui atau menetapkan seluruh perencanaan program pemerintah baik itu gaji tenaga honorer, PNS, maupun program lainnya melalui APBD Wakatobi 2022 selama satu tahun anggaran.
Ia mempertanyakan, referensi yang menjadi acuan Pemda Wakatobi menganggarkan gaji honorer tidak cukup setahun. Bahkan ada yang disuruh bekerja sementara tidak memiliki SK.
“Pemda pakai referensi dari mana, sementara kita sudah palu APBD 2022 secara utuh, selama setahun. Seharusnya ada standar nominasi honorer sehingga tidak merubah lagi. Ini kesalahan besar Pemda,” pungkasnya. (**)
Comment