KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejahatan siber yang korbannya menjangkau hingga ke Malaysia berhasil dituntaskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Subdit V Tipidsiber), tim berhasil menyelesaikan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik di platform Shopee, dengan tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur.
Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan hal ini pada Rabu (21/10/2026). Penyelesaian ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa (20/10/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga menggunakan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa izin untuk melakukan transaksi di Shopee. Modus ini berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026, dengan korban yang tersebar di berbagai daerah, termasuk Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE
Pasal 334 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum kini berlanjut di lingkungan kejaksaan menuju persidangan.
AKBP Decky juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi secara daring.
“Jangan pernah membagikan nomor kartu debit/kredit, kode OTP, maupun data sensitif lainnya kepada pihak yang belum terjamin keabsahannya,” tegasnya.
Jika menemukan transaksi yang tidak dikenal, segera hubungi bank untuk mengamankan rekening dan lapor ke kepolisian.
Polda Sultra menegaskan komitmen terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber serta memperkuat perlindungan masyarakat di dunia digital.(**)
Comment