Atasi Kelangkaan dan Antrean Panjang, Pemkab Kolaka Kerahkan Tim Terpadu Pantau Langsung Distribusi BBM dan LPG 3 Kg

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Pemerintah Kabupaten Kolaka memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dan LPG 3 kilogram. Langkah nyata ini ditandai dengan rapat koordinasi Tim Terpadu yang dipimpin Plt. Asisten II Kabupaten Kolaka, Ramli H. Sima, S.H., M.H., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Selasa (13/10/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut resmi Keputusan Bupati Kolaka Nomor 100.3.3.2-411-2026 tanggal 25 September 2026, yang membentuk Tim Terpadu Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG di wilayah ini.

Kelangkaan Pertalite Jadi Sorotan

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka, Bahana Alam Sultan, S.H., menyoroti masalah yang dirasakan langsung masyarakat: kelangkaan Pertalite yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Ia mendesak agar penambahan kuota yang direncanakan pada Oktober 2026 dapat segera terealisasi.

Selain itu, pengawasan bersama aparat penegak hukum harus diperketat guna mencegah pelangsiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan warga.

Tim Terpadu Turun Langsung ke Lapangan

Plt. Asisten II Kabupaten Kolaka, Ramli H. Sima, menegaskan bahwa pengawasan tidak cukup hanya di ruang rapat. Tim Terpadu akan turun langsung ke lokasi penyaluran, termasuk ke jajaran Pertamina, untuk memeriksa kondisi sebenarnya di lapangan serta mengidentifikasi kendala yang harus segera diselesaikan.

“Kami ingin memastikan distribusi BBM dan LPG 3 kilogram di Kabupaten Kolaka berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Tidak boleh ada kebocoran yang merugikan masyarakat,” tegas Ramli.

Atur Ulang Jadwal Penyaluran

Pihak Pertamina menyampaikan penyesuaian pola penyaluran BBM ke enam titik SPBU di kawasan perkotaan, yang akan diupayakan mulai pukul 08.00 WITA setiap harinya, sebelum distribusi dilanjutkan ke SPBU di luar kota. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi antrean warga di pagi hari.

Kuota LPG 3 Kg Sudah Diusulkan Sejak Mei

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka melaporkan bahwa usulan penyesuaian kuota LPG 3 kilogram telah disusun sejak Mei 2026, dengan memperhitungkan pertumbuhan kebutuhan sebesar 5 persen.
Melalui kerja sama seluruh pihak dari pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum, hingga pengawasan di jalur distribusi Pemkab Kolaka bertekad:

Mengurangi antrean BBM di SPBU;

Memastikan LPG 3 kilogram hanya diterima oleh masyarakat yang berhak;
Menjaga stabilitas harga serta daya beli warga.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan terkoordinasi, diharapkan persoalan ketersediaan bahan bakar dan gas bersubsidi dapat segera teratasi demi kenyamanan seluruh masyarakat Kolaka.(**)

Comment