KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat menegaskan: keberhasilan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak bisa dilakukan sendirian.
Diperlukan kerja sama yang erat antar seluruh lembaga penegak hukum agar sistem peradilan pidana menjadi profesional, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dalam kunjungan kerja di Claro Hotel Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini sekaligus bertujuan memperkuat koordinasi serta memantau langsung pelaksanaan aturan hukum yang baru di wilayah Sultra.
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Ketua Pengadilan Tinggi, dan jajaran Forkopimda Sultra.
Satu Tujuan: Keadilan Masyarakat
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana memuji perkembangan penegakan hukum di Sultra. Ia menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah, serta pentingnya membangun sistem peradilan yang terpadu.
“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi saja. Masing-masing bekerja dalam batas kewenangan dan kemandiriannya, untuk membangun kerangka kerja yang semakin padu demi keadilan masyarakat,” ujarnya.
Solidaritas dan kepercayaan antarlembaga, kata Asep, menjadi kunci agar setiap persoalan hukum dapat diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.
Koordinasi Kunci Penanganan Perkara
Wakapolri Wahyu Hadiningrat menekankan, penerapan KUHP dan KUHAP baru menuntut keserasian kerja yang kuat terutama antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. Hal ini juga selaras dengan agenda ketujuh Asta Cita Presiden, terkait reformasi hukum, birokrasi, serta penguatan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Wakapolri mengingatkan pentingnya kesepahaman saat menemukan hal-hal seperti alasan pembenar atau pemaaf sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan kewenangan masing-masing lembaga. Pada kesempatan itu, ia secara simbolis menyerahkan buku KUHP dan KUHAP edisi terbaru kepada Kapolda Sultra, sebagai wujud komitmen memperdalam pemahaman aturan baru.
Tinjauan Langsung ke Polresta Kendari
Usai pertemuan, Wakapolri melanjutkan kunjungan ke Polresta Kendari, disambut Kapolresta Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran. Ia meninjau ruang Satreskrim serta gedung utama kantor kepolisian setempat.
Berdasarkan pantauan langsung, implementasi aturan baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Mekanisme plea bargaining pun sudah menunjukkan angka yang cukup signifikan, yang menandakan aturan tersebut telah diterapkan dengan baik.
“Ini bukan sekadar kemitraan tugas rutin, melainkan kemitraan strategis. Tujuannya satu: mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Wakapolri di hadapan awak media.
Dengan sinergi yang kokoh antar kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan KUHP dan KUHAP baru dapat ditegakkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel — sehingga masyarakat Sultra merasakan langsung kepastian hukum yang adil.(**)
Comment