WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 36 Jemaah Calon Haji (JCH) tahun 2022 asal Kabupaten Wakatobi diberangkatkan ke tanah suci terpaksa menanggung sendiri biaya transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar
Biaya tersebut senilai Rp6,3 juta per jemaah atau total sekitar Rp226,8 juta diserahkan ke pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat melalui ketua rombongan haji.
Pasalnya, pemerintah daerah Wakatobi tidak menganggarkan dana transportasi untuk jemaah haji. Hal ini memancing respon serius dari DPRD Wakatobi.
DPRD secara kelembagaan memanggil pihak terkait diantaranya, Kepala Kemenag Wakatobi, Kabag Kesra dan Perwakilan Dinas Keuangan setempat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, La Ode Nasrullah, Selasa (28/6/2022).
Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi, La Ode Hadinari mengakui Pemda Wakatobi awalnya dianggarkan namun karena alasan wabah COVID-19 sehingga anggaran digeser keprogram lain.
“Ada anggarannya tapi karena kondisi Covid bisa saja dialihkan ke program lain,” tuturnya.
Namun demikian, dia tidak mengetahui pasti peruntukan pergeseran anggaran tersebut sebab ia belum lama dilantik sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi.
Sementara itu, La Ode Nasrullah mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi antara pimpinan dewan dan Sekda Wakatobi, La Jumaddin dalam rapat sebelumnya, dalam APBD Wakatobi tahun 2022 akan dianggarkan dana transportasi jamaah haji atas pertimbangan menurunnya angka positif COVID-19, meski saat itu keberangkatan jamaah haji belum dipastikan oleh Kemenag.
“Tapi faktanya sekarang ini tidak ada anggaran. Kasian jamaah haji kita harus mengeluarkan dana pribadi tambahan transportasi,” ucapnya
Lanjut dia, berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dipasal 36.
“Ayat 1, Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ayat 2, Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji. Ayat 3, Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja daerah,” paparnya.
Ketua komisi I DPRD Wakatobi Arman Alini menyayangkan hal tersebut.
“Akibat tidak dianggarkan oleh Pemda Wakatobi jamaah haji harus membayar lagi sekitar Rp 6,3 juta perorang,” imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Wakatobi, Muchtar membenarkan, anggaran yang keluar dari kantong pribadi para jemaah disetorkan ke pihak Kemenag untuk dana transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar. (**)
Comment