KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh PT KKU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Sulawesi Tenggara.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Toronipa, Rabu (29/4/2026), itu dihadiri oleh Komisi II, III, dan IV DPRD Sultra.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menegaskan pihaknya tidak menolak kehadiran investasi di daerah. Namun, investasi tersebut harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat serta lingkungan.
“Kami tidak menolak investasi, tapi kami ingin investasi yang bersih. Kalau dilihat, ini perusahaan hebat, meski Satgas PKH sudah pasang plang sanksi, aktivitas masih saja berjalan,” ujar Jefri dalam forum tersebut.
Jefri menjelaskan, meski dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KKU tercatat memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan, namun jalur hauling (angkut) yang digunakan menuju jetty diduga berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal ini menjadi sorotan tajam mengingat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya telah memasang plang sanksi administratif di lokasi pembukaan lahan hutan tersebut.
Abaikan Sanksi
“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa setelah dipasangi plang sanksi, aktivitas hauling masih tetap berjalan? Perusahaan seolah mengabaikan teguran tersebut,” tegasnya.
Selain masalah izin lahan, P3D Konut juga menemukan indikasi pembukaan kawasan hutan baru berdasarkan pantauan citra satelit yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang perusahaan tersebut. Masalah ini saat ini masih dalam pendalaman data dan investigasi.
Soroti K3 dan TKA
Tidak hanya soal izin, organisasi ini juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jefri menyebut dugaan kecelakaan kerja di lokasi tambang tersebut kerap terjadi namun tidak terekpos secara jelas.
Terakhir, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di sana. P3D Konut meminta kejelasan terkait legalitas izin tinggal dan izin kerja mereka agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga mempertanyakan, apakah TKA yang bekerja di sana sudah memiliki izin tinggal dan izin kerja yang resmi dan sesuai aturan?” tutup Jefri.(**)
Comment